a.      Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka  tidak batal puasanya.  
b.      Jima' (bersenggama).  
c.      Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini  adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang  berpuasa.  
d.      Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani,  bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar  mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa  sengaja.  
e.      Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita  mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari  atau sore hari sebelum terbenam matahari.  
f.       Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman  dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu  'alaihi wasallam. 
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha,  sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR.  Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain  disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib)  mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits  (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani  dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.  
g.      Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya).  Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala:   Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka  amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).  
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan  puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika  tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika  wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka  hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
 19.47
19.47
 The_Brigadier
The_Brigadier
 
 Posted in:
 Posted in:  








 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar